ETIKA DAN MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
Hak Pekerja
Employment at will
Hubungan antara masyarakat dengan perusahaan dapat dipandang sebagai hubungan kontrak implisit,dimana suatu perusahaan memperoleh tanggung jawab yang terbatas untuk memperoleh keuntungan dari karyawan perusahaan itu.Hubungan antara perusahaan dengan karyawan merupakan kontrak implisit yang mengikuti doktrin yang disebut ” employment at will ”.
Pada kenyataannya hubungan antara karyawan dan perusahaan tidaklah sederajat,dikarenakan karyawan harus bekerja untuk bisa bertahan hidup,yang menjadikan bekerja merupakan keterpaksaan,terkadang karyawan menerima pekerjaan yang kadang tidak diinginkan.
Hak untuk Pekerjaan
Hak untuk pekerjaan adalah hak asasi manusia yang dimiliki oleh semua orang tanpa memperdulikan sistem politik dan ekonomi suatu orang.Hak untuk bekerja adalah hak seluruh manusia karena bekerja perlu untuk memenuhi kelangsungan hidup.Hak untuk bekerja dapat dibagi menjadi dua macam yaiut hak negatif dan hak positif.Hak negatifnya adalah tidak ada seorangpun yang dapat melarang seseorang yang ingin bekerja,hak positifnya adalah meminta seluruh perusahaan memberikan kesempatan bekerja dan berpartisipasi.
Hak untuk Berserikat
Dalam suatu masyarakat yang adil,maka lembaga yang penting untuk mengatur sistem upah yang adil adalah serikat pekerja atau serikat buruh.Berorganisasi dalam serikat buruh atau pekerja lebih memudahkan pekerja bernegosiasi dengan perusahaan, perusahaan akan diminta secara paksa bernegosiasi dengan kelompok dan bukan dengan pekerja secara individu.Serikat pekerja memiliki tujuan untuk menampung pendapat anggotanya.Serikat pekerja ini dapat dinilai sah secara moral,tetapi akan dinilai tidak bermoral apabila kelompok itu menggelar demo di jalan sehingga menyebabkan kemacetan.Merupakan tindakan yang tidak bermoral karena mengacuhkan kepentingan umum demi kepentingan kelompok.
Hak untuk Mogok
Secara umum hak untuk mogok merupakan hak semua pekerja,penggunaan hak ini sering dibatasi oleh alasan moral dan tidak dianjurkan karena dampak mogok berdampak pada kepentingan publik baik langsung maupun tidak langsung.
Hak untuk Upah yang Adil
Hak untuk upah yang adil adalah suatu hak yang dijabarkan dari hak untuk hiudp,hak untuk pekerjaan,dan hak untuk dihargai.Suatu upah dapat dikatakan adil apabila upah itu sesuai dengan upah yang ada di pasaran.Suatu upah yang adil adalah upah yang cukup kepada seorang kepala keluarga dan keluarga yang dinafkahinya.Pandangan terhadap upah yang adil adalah kerja yang sama akan mendapatkan gaji yang sama,pendapat ini diterima dan diterapkan pada negara - negara seperti Amerika, Eropa, dan negara maju lainnya.Upah yang sama membantu untuk mencegah adanya diskriminasi agama,ras,golongan,dan suku.
Prinsip Comparable Worth
Prinsip upah yang sama untuk kerja yang sebanding itu tidak bisa ditetapkan karena sangat berbeda,dan akan menimbulkan masalah.Contoh dari prinsip ini adalah,seorang sekertaris dengan seorang supir dengan wawasan yang sama,tidak mungkin gaji seorang supir sebanding dengan gaji seorang sekertaris.
Kompensasi Bagi Pimpinan
Permasalahan pada kompensasi bagi pimpinan sebetulnya lebih terfokus pada fakta bahwa gaji pimpinan sering terus naik,bahkan pada saat keuntungan perusahaan turun ataupun pada saat perusahaan merugi,ataupun pimpinan memperoleh kenaikan gaji pada saat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja pada karyawannya dengan alasan melakakukan penghematan.Hal ini mencerminkan tindakan yang tidak bermoral,bahkan bila didasarkan pada argumentasi bahwa pimpinan bekerja keras untuk menyelamatkan perusahaan.
Hak karyawan
Semua karyawan adalah manusia dengan itu semua karyawan mempunyai haknya masing - masing dan harus diperlakukan secara bermoral.
Hak Karyawan dalam Bekerja,Promosi,dan Pemutusan Hubungan kerja
Seorang karyawan tidak mempunyai hak promosi,terkecuali promosi itu dijanjikan oleh perusahaan,akan tetapi karyawan mempunyai hak untuk mempertimbangkan dan menilai promosi,dan diberitahukan alasan mengapa tidak dipromosikan.Suatu karyawan biasanya dipromosikan bedasarkan kriteria yang berhubungan dengan pekerjaan ,dan tidak didiskriminasikan.
Pemutusan kerja bukanlah merupakan hal yang tidak bermoral.Pemutusan kerja daapat terjadi karena berbagai macam alasan,biasanya alasan yang umum adalah kesulitan ekonomi pada perusahaan sehingga harus mengurangi tenaga kerja.Ada juga alasan lain dari para pekerja yang membuat suatu perusahaan memberhentikannya, sepeti tidak tertib,selalu terlambat,selalu tidak datang dan tidak kemampuan kerja.
Pemutusan kerja juga didasari oleh prinsip - prinsip yang dapat disebut aturan. Prinsip pertama dalam pemutusan kerja menyatakan bahwa semakin lama seorang bekerja dalam perusahaan,maka semakin besar kewajiban perusahaan untuk tidak memecatnya, prinsip kedua adalah bahwa perusahaan harus memberitahu karyawan alasan mengapa terjadinya pemutusan kerja.
Hak Sipil dari Karyawan
Hak sipil adalah hak legal dari tiap orang yang memberikan hak untuk suatu perlakuan.Hak karyawan untuk kebebasan menyatakan pendapat adalah hak sipil yang tidak dapat disangkal oleh perusahaan.Karyawan berhak memiliki privasinya sendiri,karyawan yang telah keluar dari jam kerja boleh melkukan apa saja yang mereka ingin lakukan,dan bebas dari campur tangan suatu perusahaan.Karyawan memilik hak untuk tidak bekerja diluar jam kerja.
Kualitas Kehidupan Kerja
Masyarakat makin mengutamakan dan memperhatikan kualitas hidup,salah satunya adlaah adalah kehiduapan bekerja.Kondisi tempat bekerja, organisasi tempat bekerja, hubungan antar karyawan, dan alat - alat pada tempat kerja merupakan aspek - aspek dari kualitas kehidupan kerja.
Kewajiban Karyawan
Karyawan secara moral berkewajiban untuk mematuhi hukum moral, karyawan tidak diperbolehkan mencuri diperusahaan meskipun dengan nilai yang kecil.Karyawan berkewajiban untuk tidak berbohong atau menyebarkan informasi yang salah.Karyawan berkewajiban memenuhi kondisi pada kontrak mereka,contohnya bila pada kontrak tertulis harus bekerja 8 jam, maka karyawan harus mematuhi dan tidak boleh melanggarnya.Karyawan berkewajiban untuk memperhatikan kepentingan perusahaan tempat mereka bekerja.Karyawan berkewajiban untuk tidak menyebarkan informasi perusahaan kepada perusahaan saingan.
Loyalitas Karyawan dan Kepatuhan
Loyalitas juga sering merupakan hal yang dituntut oleh perusahaan.Seorang karyawan diharapkan tidak hanya memberikan waktu dan usahanya saja,Karyawan merupakan bagian dari perusahaan dan diharapkan untuk menunjukan loyalitas pada perusahaan dengan berbagai cara,contohnya apabila perusahaan memerlukan pimpinan cabang di lokasi terpencil,maka loyalitas padaa perusahaan sering menuntut karyawannya untuk bersedia menjabat sebagai pimpinan.Loyal secara moral dibenarkan,akan tetapi tidak menjadi suatu kewajiban moral.Orang tidak memiliki kewajiiban untuk loyal terhadap perusahaan.
Hubungan Karyawan dengan Perusahaan
Perusahaan mempunyai kewajiban moral untuk tidak merugikan orang banyak.Karyawan yang mengetahui perusahaannya merugikan orang boleh untuk tidak ikut campura tangan dan mengikuti kegiatan - kegiatan yang tidak bermoral dari perusahaan.Ada cara yang dapat digunakan seorang karyawan untuk mencegah suatu perusahaan merugikan masyarakat yaitu, dengan cara whistle blowing.Whistle blowing adalah suatu usaha dari karyawan atau mantan karyawan suatu perusahaan untuk mengungkapkan kesalahan - kesalahan perusahaan itu.Whistle blowing dapat dibagi menjadi dua macam whistle blowing internal dan whistle blowing eksternal.
Whistle blowing internalnya biasanya terjadi apabila suatu karyawan mengetahui karyawan lainnya akan berbuat curang atau tindakan tidak bermoral dan melaporkannya kepada pimpinan.Seorang yang melakukan tindakan whistle blowing internal biasanya akan dinilai tidak loyal terhadap rekan kerjanya,tetapi bukan berarti seorang yang melaporkan kejahatan seseorang dianggap tidak bermoral.Loyalitas akan dinilai benar apabila loyalitas didasari oleh moral baik.
Whistle blowing eksternal berbeda dengan whistle blowing internal, whistle blowing eksternal biasanya mengunkapkan kejelekan dari perusahaan ke publik atau umum.Contoh dari kasus whistle blowing eksternal adalah suatu karyawan memngungkapkan di publik perusahaannya menjual produk yang cacat, kualitasnya tidak baik dan lain - lain.Biasanya karyawan yang melakukan whistle blowing eksternal akan disisihkan bahkan mungkin dapat dipecat, walaupun secara moral tindakan ini dibenarkan.
Diskriminasi
Diskriminasi adalah suatu tindakan yang sudah tidak baik karena membedakan ras, suku, agama ,dan lain-lain.Diskriminasi pada lingkungan kerja sangat tidak diperbolehkan, karena dianggap kurang adil, yang harusnya dinilai di lingkungan pekerjaan adalah kinerja bukan dari ras, agama, dan lain - lain.Diskriminasi sebenarnya melanggar hak - hak manusia, menyebabkan sumber daya manusia yang menjadi tidak efisien, dan menimbulkan ketidak adilan pada masyarakat.
Diskriminasi jelas adalah tindakan yang tidak bermoral.Tetapi masi banyak saja yang diskriminasi,dikarenakan diskriminasi sudah sejak lama dijalankan, mungkin dari jaman terdahulu.Contohnya adalah orang kulit hitam dan kulit putih.Memang sudah ada undang- undang hukum untuk diskriminasi, tetapi undang -undang tidak dapat merubah sikap dari seseorang, yang menjadikan sampai sekarang masi adanya diskriminasi.Meskipun sekarang diskriminasi sudah diminimaliskan tetapi masi ada diskriminasi.
Langkah Perbaikan ( Affirmware Action )
Di Indonesia terdapat banyak sekali suku dan etnis yang berbeday budaya, yang menjadi masalah dalam topik pembahasan ini adalah biasanya perusahaan akan memilih karyawannya dan faktor di atas menjadi salah satu pertimbangan perusahaan itu.Contohnya adalah bila suatu perusahaan di Irian membutuhkan karyawan,mereka tidak akan memilih orang Irian untuk bekerja pekerjaan yang profesional,mereka akan diterima bila ada pekerjaan kasar.Diskriminasi harusnya segera dihilangkan karena sangat tidak adil.Salah satu langkah yang dapat diambil adalah Affirmware action.
Affirmware action adalah suatu langkah untuk memperbaiki dampak yang disebabkan oleh diskriminasi,beberapa langkahnya adalah dengan aktif merekrut karyawan lokal atau asli daerah, penyamaan kriteria kerja agar tidak mengunggulkan suatu kelompok, pelatihan keadilan untuk pimpinan, mempromosikan orang lokal atau asli daerah untuk menjadi pemimpin.
Reverse Discrimination
Pengertian dari reverse discrimination adalah suatu cara untuk memperbaiki dampak diskriminasi dengan cara diskriminasi.Contohnya adalah dengan cara menyulitkan standar pelamaran bagi orang bukan non daerah dimana tempat perusahaan itu beridiri, misalnya perusahaan di Sumatra akan menyulitkan orang yang bukan non Sumatra untuk melamar kerja, dan menetapkan standar penerimaan kerja yang tinggi.Tetapi yang namanya diskriminasi sudah pasti sangat tidak bermoral karena dianggap tidak adil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar